LINGGA - Mantan Fasilitator Kecamatan (FK) Singkep Barat, Nanik Ekawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dana SPP-PNPM Singkep Barat dan langsung ditahan. Diduga dana yang digelapkan berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Pekanbaru sebesar Rp510.428.500.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Darmawan menjelaskan, Nanik ditingkatkan statusnya jadi saksi ke tersangka. Hari ini Selasa (16/8), kita sudah memeriksa nanik yang awalnya sebagai saksi dan dinaikkan jadi tersangka," katanya.
Sementara itu, ketika bertemu wartawan saat mengantarkan tersangka di Rutan Dabo Singkep Darmawan tidak banyak berkomentar. Katanya, pihaknya akan segera mengajuka perkaranya ke kejaksaan.
Keterangan Bripka Idris, penyidik Satreskri, Nanik dicecar 114 pertanyaan. Setelah itu, Nanik digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Dabo Singkep dengan menggunakan mobil patroli polisi didampingi suaminya. (cw32)
Sumber : http://www.haluankepri.com/news/lingga/16261-mantan-fk-singkep-barat-ditahan.html
0 komentar:
Posting Komentar