JAKARTA -- 13/7: Pemerintah, Rabu (13/7) mengumumkan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui surat keputusan
bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No
SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma
Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE
Mangindaan.
Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.
Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima
diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
"Ada masukan dari lembaga keagamaan tentang perlunya penambahan
jumlah cuti bersama. Cuti bersama juga berkontribusi terhadap
peningkatan kunjungan wisatawan," jelas Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang hadir saat penandatanganan surat
keputusan bersama.
Ke-14 hari libur tersebut meliputi :
Januari
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru
Senin 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2563
Februari
Minggu, 5 Februari: Maulid Nabi SAW
Maret
Jumat, 23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1934)
April
Jumat, 6 April: Wafat Yesus Kristus
Mei
Minggu, 6 Mei: Waisak 2556
Kamis, 17 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 18 Mei: Cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
Juni
Minggu, 17 Juni: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Agustus
Jumat, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Minggu dan Senin, 19 dan 20 Agustus: Idul Fitri 1433H
Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Agustus: Cuti bersama Idul Fitri 1433H
Oktober
Jumat, 26 Oktober: Idul Adha 1433H
November
Kamis, 15 November: Tahun Baru 1434H
Jumat, 16 November: Cuti bersama Tahun Baru 1434H
Desember
Senin, 24 Desember: Cuti bersama Natal
Selasa, 25 Desember: Natal
Ke-14 hari libur tersebut meliputi :
Januari
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru
Senin 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2563
Februari
Minggu, 5 Februari: Maulid Nabi SAW
Maret
Jumat, 23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1934)
April
Jumat, 6 April: Wafat Yesus Kristus
Mei
Minggu, 6 Mei: Waisak 2556
Kamis, 17 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 18 Mei: Cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
Juni
Minggu, 17 Juni: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Agustus
Jumat, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Minggu dan Senin, 19 dan 20 Agustus: Idul Fitri 1433H
Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Agustus: Cuti bersama Idul Fitri 1433H
Oktober
Jumat, 26 Oktober: Idul Adha 1433H
November
Kamis, 15 November: Tahun Baru 1434H
Jumat, 16 November: Cuti bersama Tahun Baru 1434H
Desember
Senin, 24 Desember: Cuti bersama Natal
Selasa, 25 Desember: Natal
Dikemukakan memang perlu adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas
dalam pemanfataan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga
dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Menurut data cuti bersama pada 2008 sebanyak lima hari, pada 2009
berkurang menjadi empat hariu, pada 2010 berkurang lagi menjadi tiga
hari, pada 2011 bertambah menjadi empat hari dan tahun ini sebanyak lima
hari.
dilansir dari www.menkokesra.go.id dan yahoo news
0 komentar:
Posting Komentar