Kejaksaan Tinggi Lampung sedang menyusun dakwaan kasus penyelewengan dana pendamping Rural Infrastructure Support Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (RIS-PNPM) Mandiri di Dinas Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah senilai 1,6 miliar dari APBD 2009.
"Sambil jalan, kami menyusun dakwaan. Insyaallah segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Teguh kepada Tribun, Rabu (24/8).
Teguh mengatakan tim jaksa sedang melengkapi pemberkasan sambil menyusun dakwaan.
Salah satu pemberkasan yang dimaksud adalah penyitaan dokumen penting di Dinas PU Lamteng. Demi keabsahan penyitaan, kejati mengajukan izin ke Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang.
"Kami mengajukan surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan No B - 2404 / N.8.5 / Fd.1 / 08 / 2011 tanggal 23 Agustus 2011 kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang," ujar jaksa Dumoli Sianipar.
Dumoli adalah satu dari empat jaksa yang menangani perkara ini. Lainnya, jaksa Ardiansyah, Anto D Holyman, dan Yusna Adia.
Dumoli mengatakan, dokumen yang disita yaitu satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan Juni 2009, satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan Juli 2009, satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan November 2009, satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan Desember 2009, satu buah Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), dan satu buah SPP/SPM dengan nilai Rp 963 juta.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Muchliat dan bendahara pengeluaran Johansyah.
"Dua tersangka diduga melanggar pasal 2, 3, 8, dan 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Dumoli.
Kasus penyelewengan dana pendamping Rular Infrastructure Support Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (RIS-PNPM) Mandiri tahun anggaran 2009 di Dinas Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah berawal dari laporan masyarakat. Kemudian kejati melakukan penyelidikan, dan ditetapkan ke penyidikan November 2010.
Dana pendamping seharusnya digunakan untuk sosialisasi dan musyawarah. "Semestinya ada empat kali musyawarah desa tapi petugas hanya melaksanakan sekali saja, " ujar Dumoli.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dana kegiatan musyawarah yang seharusnya diberikan kepada masing-masing kepala desa sebesar Rp 1 juta lebih, tapi hanya diberikan Rp 500 ribu. "Belum lagi diduga ada penyelewengan dana pembuatan kaos, topi bagi para peserta program," lanjutnya.
Tujuan dana pendamping tersebut untuk mendukung pelaksanaan RIS-PNPM di Lamteng. Program tersebut dilaksanakan di 132 desa yang terdapat di 19 kecamatan Lamteng. (Okta)
"Sambil jalan, kami menyusun dakwaan. Insyaallah segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Teguh kepada Tribun, Rabu (24/8).
Teguh mengatakan tim jaksa sedang melengkapi pemberkasan sambil menyusun dakwaan.
Salah satu pemberkasan yang dimaksud adalah penyitaan dokumen penting di Dinas PU Lamteng. Demi keabsahan penyitaan, kejati mengajukan izin ke Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang.
"Kami mengajukan surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan No B - 2404 / N.8.5 / Fd.1 / 08 / 2011 tanggal 23 Agustus 2011 kepada Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang," ujar jaksa Dumoli Sianipar.
Dumoli adalah satu dari empat jaksa yang menangani perkara ini. Lainnya, jaksa Ardiansyah, Anto D Holyman, dan Yusna Adia.
Dumoli mengatakan, dokumen yang disita yaitu satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan Juni 2009, satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan Juli 2009, satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan November 2009, satu bundel SPJ RIS-PNPM Mandiri bulan Desember 2009, satu buah Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), dan satu buah SPP/SPM dengan nilai Rp 963 juta.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Muchliat dan bendahara pengeluaran Johansyah.
"Dua tersangka diduga melanggar pasal 2, 3, 8, dan 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Dumoli.
Kasus penyelewengan dana pendamping Rular Infrastructure Support Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (RIS-PNPM) Mandiri tahun anggaran 2009 di Dinas Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah berawal dari laporan masyarakat. Kemudian kejati melakukan penyelidikan, dan ditetapkan ke penyidikan November 2010.
Dana pendamping seharusnya digunakan untuk sosialisasi dan musyawarah. "Semestinya ada empat kali musyawarah desa tapi petugas hanya melaksanakan sekali saja, " ujar Dumoli.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dana kegiatan musyawarah yang seharusnya diberikan kepada masing-masing kepala desa sebesar Rp 1 juta lebih, tapi hanya diberikan Rp 500 ribu. "Belum lagi diduga ada penyelewengan dana pembuatan kaos, topi bagi para peserta program," lanjutnya.
Tujuan dana pendamping tersebut untuk mendukung pelaksanaan RIS-PNPM di Lamteng. Program tersebut dilaksanakan di 132 desa yang terdapat di 19 kecamatan Lamteng. (Okta)
Sumber: http://lampung.tribunnews.com/
0 komentar:
Posting Komentar